Status kewajiban perpajakan suami istri kk hb ph

Penjelasan dari status Kewajiban Perpajakan suami istri adalah; KK : Kewajiban Pajak menjadi tanggung jawab kepala keluarga; HB : Pasangan yang hidup berpisah berdasakan keputusan pengadilan; PH : Pasangan suami isteri yang melakukan perjanjian pisah harta penghasilan berdasarkan surat perjanjian yang disepakatai oleh keduanya

Forum : pengisian status perpajakan suami istri di ...

Memahami Status Perpajakan Suami Istri (KK, PH, MT, HB) Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Form 1770 dan 1770 S) untuk pelaporan tahun pajak 2014 terdapat tampilan yang baru dalam kolom Identitas, tampilan tersebut yaitu munculnya Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang harus kita pilih.

Mar 14, 2019 · Dear support pajakku, Jika Suami dan Istri yg hidup bersama masing masing mempunyai NPWP tersendiri, melaporkan perpajaknya masing masing, tanpa ada surat pemisahan harta . untuk pengisian lembar spt tahunan OP 1770 S dimana ada barisan status kewajiban perpajakan suami istri yang mau diisikan (KK / HB/ PH/MT ) bagaimana pencontengan kolom KK/ HB / PH/ MT untuk Suami … SOSIALISASI - pajak.go.id Dalam hal status HB, PH atau MT: • Suami dan Istri masing-masing mengisi SPT Tahunan; Status Perpajakan Suami-Istri Wajib Pajak Kawin KK Kepala Keluarga HB Hidup Berpisah PH Pisah Harta MT Istri melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri. KK (Kepala Keluarga) Suami melaporkan penghasilan seluruh keluarga di SPT Tahunannya Status Perpajakan Berdasarkan PER-19/PJ/2014 ~ nana widias Mar 11, 2015 · 1. Status kewajiban perpajakan suami-isteri Status kewajiban perpajakan suami-isteri memang merupakan hal baru di formulir 1770 dan 1770 S tahun 2014. Tahun sebelumnya, belum tercantum di kolom identitas. Status ini tentu saja harus dilengkapi oleh Wajib Pajak yang telah kawin dengan pilihan: KK, HB, PH dan MT.

Mar 14, 2018 · - Cara pengisian Tahun Pajak, status kewajiban Perpajakan Suami Istri (KK PH HB MT) - Cara mengisi Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final Berdasarkan PP … Jasa Perpajakan & Akuntansi: Oktober 2015 Salah satunya yaitu pada SPT Tahunan untuk tahun pajak 2014, terdapat kolom yang menyatakan “status kewajiban perpajakan suami-isteri”. Terdapat kolom KK, HB, PH, dan MT. Penjelasan mengenai status kewajiban perpajakan tersebut dapat dilihat dibawah ini : PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN … yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dengan status perpajakan PH atau MT sebagaimana dimaksud huruf b dan c adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan KK HB PH X MT SUAMI-ISTRI Penyampaian SPT 2014: NPWP suami istri harus digabung ... May 29, 2015 · Dalam hal ini, isteri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga (status perpajakan suami-isteri adalah KK). Dengan demikian, untuk pasangan suami-interi yang sama-sama PNS, harusnya NPWP isteri (jika sebelum menikah punya NPWP) harus dihapuskan dan digabung dengan NPWP suami.

NPWP Istri : Apakah ikut suami ataukah harus punya sendiri ... Orang Pribadi (Induk), yaitu terdiri dari Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga; b. Hidup Berpisah (HB), yaitu suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sendiri; c. Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan Pengetahuan Pajak – Membantu Pengetahuan Pajak Anda Dec 30, 2014 · Status Perpajakan Suami-Isteri Diisi dalam hal Wajib Pajak telah kawin dengan status perpajakan suami-isteri sebagai berikut: KK yaitu suami-isteri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Isteri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala Catatan Pentingku: Yang Berbeda Dalam Pengisian SPT ... Kolom Status Perpajakan Suami-Isteri apakah KK, HB, PH, atau MT untuk hal ini saya peringkas karena saya cukup penasaran dengan kepanjangannya. KK adalah Kepala Keluarga, HB adalah Hidup Berpisah, PH adalah Pemisahan Harta dan MT hehehe ini ga ada kaitannya dengan huruf M dan huruf T tetapi untuk pilihan ini adalah jika istri menghendaki untuk

Pengetahuan Pajak – Membantu Pengetahuan Pajak Anda

Istri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga. Dengan kata lain, kewajiban perpajakan suami-istri dengan status ini bisa digabungkan. 2. Hidup Berpisah (HB) Status HB muncul apabila suami-istri tersebut telah dinyatakan hidup berpisah/cerai berdasarkan putusan pengadilan. Dengan STATUS KEWAJIBAN PERPAJAKAN SUAMI - ISTRI |smco.co.id Berdasarkan penjelasan diatas, suami-Istri dengan status berpisah (HB) harus melaksanakkan hak dan kewajibannya secara terpisah. Begitu juga untuk suami-istri yang memiliki perjanjian pisah harta dan penghasilan sebelum menikah (PH), kewajiban perpajakannya harus dilaksanakan masing-masing dan tidak bisa memilih. KEWAJIBAN PERPAJAKAN SUAMI - ISTRI Status perpajakan KK (Kepala Keluarga) -> kewajiban perpajakan suami-isteri digabung, isteri dapat menggunakan NPWP suami sebagai sarana perpajakannya. 2. Status perpajakan HB (Hidup Berpisah) -> Wajib Pajak yang memiliki status perpajakan HB dikenai pajak secara terpisah, karena suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan Hakim.


May 29, 2015 · Dalam hal ini, isteri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga (status perpajakan suami-isteri adalah KK). Dengan demikian, untuk pasangan suami-interi yang sama-sama PNS, harusnya NPWP isteri (jika sebelum menikah punya NPWP) harus dihapuskan dan digabung dengan NPWP suami.

Leave a Reply